Mengacu pada pendapat Munawir (2002)
menyatakan bahwa analisis rasio merupakan suatu perhitungan analisis
berdasarkan pos-pos yang ada pada satu laporan atau kombinasi antar
laporan yang digunakan untuk menentukan tingkat likuiditas,
solvabilitas, dan profitabilitas perusahaan. Dengan mengacu pada
pendapat Munawir (2002) mengklasifikasikan analisis rasio keuangan
menjadi sebagai berikut: rasio likuiditas, rasio leverage, rasio aktivitas, dan rasio rentabilitas.
Senin, 10 September 2012
Sistem Informasi Akuntansi
Sistem informasi adalah serangkaian
prosedur formal di mana data dikumpulkan, diproses menjadi informasi dan
didistribusikan ke para pengguna.
Adapun kerangka kerja sistem informasi dibagi menjadi 2 yang
utama yaitu : Sistem Informasi Manajemen dan Sistem Informasi Akuntansi.
ubsistem sistem informasi akuntansi terdiri dari 5
sistem, yaitu :1. Sistem Pengeluaran (expenditure system)
Segala peristiwa yang berhubungan dengan usaha mendapatkan
sumber-sumber ekonomis yang diperlukan oleh perusahaan, baik berupa barang
ataupun jasa, baik pemasok dari luar maupun dari karyawan didalam perusahaan.
2. Sistem Pendapatan (revenue system)
Berhubungan dengan penjualan barang atau jasa yang
dihasilkan oleh perusahaan kepada konsumen dan mendapatkan pembayaran dari
mereka.
3. Sistem Produksi (production systeme)
Berhubungan dengan pengumpulan, penggunaan dan pengubahan
bentuk suatu sumber ekonomi.
4. Sistem Manajemen Sumber Daya (resources
management system)
Meliputi peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan manajemen
dan pengendalian sumber daya seperti investasi dan aktiva tetap (fasilitas).
5. Sistem Buku Besar dan Laporan Keuangan (general
ledger and financial accounting)
Wadiah
Dalam bidang ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.
Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
PENGERTIAN WADI’AH
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga1. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Ada dua definisi yang dikemukakan oleh ulama fiqh3, yaitu :
“ mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat”
Umpamanya ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.
Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:
- Wadiah Yad Dhamanah - wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.
- Wadiah Yad Amanah - wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut
PENGERTIAN WADI’AH
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga1. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Ada dua definisi yang dikemukakan oleh ulama fiqh3, yaitu :
1.Ulama madzhab hanafi mendefinisikan :
تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة“ mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat”
Umpamanya ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.
Langganan:
Postingan (Atom)